IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Desak Royalti untuk Karya Jurnalistik dari Platform Digital

Komentar
X
Bagikan

Republiktv-  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen pers dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. Organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menilai penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik, baik berupa tulisan, foto maupun video, merupakan produk intelektual yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, serta pengolahan informasi yang kredibel dan profesional. Karena itu, menurutnya, karya jurnalistik harus mendapat perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta nasional.

Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan sejumlah poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam revisi UU Hak Cipta.

  • Mendukung Penuh Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta

IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai salah satu objek karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.

  • Menuntut Jaminan Royalti dari Platform Asing

Di era digital saat ini, platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita secara masif memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi yang seimbang. IJTI meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.

  • Royalti Melekat Seumur Hidup bagi Jurnalis

IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti atas karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut. Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.

  • Harmonisasi dan Tidak Bertentangan dengan UU Pers

IJTI menekankan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini harus dipastikan tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan justru menjadi alat pembatasan.

Melalui pernyataan tersebut, IJTI juga mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar mampu menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi karya jurnalistik.

IJTI menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Dewan Pers dalam memperjuangkan terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja pers di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *