Gagalkan Peredaran Narkoba Rp1,5 Miliar, Polres Banjarbaru Selamatkan 8.000 Jiwa

Komentar
X
Bagikan

republiktv,- Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang akhir Maret hingga April 2026. Sebanyak 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur detergen, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di Mapolres Banjarbaru. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar.

Kapolres menyebut, pengungkapan ini berasal dari enam kasus berbeda dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Melalui penggagalan peredaran ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 orang dari ancaman bahaya narkotika,” ujar AKBP Pius.

Dari seluruh kasus yang diungkap, penangkapan terbesar berasal dari tersangka berinisial PSR yang diringkus di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dari tangan PSR, petugas menyita 1,6 kilogram sabu yang diketahui berasal dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Kepada polisi, PSR mengaku sudah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur. Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada di wilayah tersebut.

Penangkapan PSR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan empat tersangka lainnya, yakni AT, NO, KT, dan ED. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 11 gram sabu serta ratusan butir ekstasi di sejumlah lokasi di Banjarbaru.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan oleh Polsek Cempaka dengan mengamankan seorang tersangka perempuan yang kedapatan membawa dua paket sabu seberat 8,08 gram.

Kini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai dimusnahkan, limbah narkotika yang telah dicampur detergen tersebut dibuang ke dalam septic tank guna memastikan barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *