Republiktv.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program MBG diduga tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, sistem verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos sebagai mitra resmi program.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diperoleh yayasan-yayasan tersebut melalui insentif bernilai besar dari pelaksanaan program MBG. Penyidik masih mendalami jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka serta aliran dana yang diduga mengalir dari program tersebut.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik menemukan indikasi korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan serta melakukan penggelembungan harga atau markup.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan tablet dan televisi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.
Sumber: infopublik.id

