Republiktv.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan Bendungan Riam Kiwa, di Ruang Rapat H Maksit Lantai 3 Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (11/5/2026). Rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian tahapan pembangunan, termasuk inventarisasi lahan, aspek hukum, hingga kesiapan pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Rapat dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah, Camat Paramasan Basuki Wibowo, unsur Tim Terpadu PDSK Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi atas progres tahapan pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang terus berjalan menuju kepastian pelaksanaan.
Menurut Saidi, pemerintah daerah bersama masyarakat telah menyepakati sejumlah poin penting terkait inventarisasi dan identifikasi lahan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Ia berharap pembangunan Bendungan Riam Kiwa nantinya mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian serta pengendalian banjir di Kabupaten Banjar dan wilayah sekitarnya.
Selain itu, kehadiran Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pembangunan bendungan.
Saidi juga meminta dukungan seluruh pihak, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Wilayah Sungai maupun pemerintah pusat, agar proses menuju pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat realisasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa.
Menurutnya, seluruh pihak terkait telah hadir dan menyatakan komitmen bersama agar pembangunan bendungan dapat segera terealisasi.
Syarifuddin menjelaskan, tindak lanjut pascarapat yakni menunggu legal opinion atau pendapat hukum terkait tahapan verifikasi dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah menyusun timeline percepatan pembangunan dengan target Bendungan Riam Kiwa dapat selesai pada tahun 2028.
Terkait pembebasan lahan, Syarifuddin menyebut sekitar 80 persen lahan telah berstatus clear and clean dan masyarakat telah menyepakati ganti rugi tanam tumbuh.
Sedangkan 20 persen lahan sisanya akan diselesaikan secara bertahap seiring proses pembangunan berlangsung.
Ia menambahkan, keberadaan Bendungan Riam Kiwa nantinya diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, mendukung sektor pertanian dan perikanan, hingga potensi pengembangan pembangkit listrik di Kabupaten Banjar dan wilayah sekitarnya.

