Kalimantan Selatan NARASI

Menteri Komunikasi dan Digital Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital

republiktv,-Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menekankan pentingnya upaya perlindungan anak di ruang digital. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di hadapan ratusan siswa di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7).

Dalam pernyataannya, Meutya menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak dalam mengakses internet dan media sosial. Ia mengingatkan bahwa tidak semua platform digital cocok untuk digunakan anak-anak tanpa pengawasan, mengingat adanya potensi konten berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan psikologis mereka.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” tegas Meutya.

Pemerintah, kata Meutya, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko serta batasan usia pengguna, untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak.

Dalam PP Tunas, klasifikasi akses anak terhadap platform digital dibagi sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: hanya diizinkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukatif dan platform anak.

  • Usia 13–15 tahun: dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.

  • Usia 16–17 tahun: diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan pengawasan orang tua.

  • Usia 18 tahun ke atas: diperbolehkan mengakses seluruh platform tanpa pembatasan.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.

Platform dengan risiko tinggi, termasuk yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan ketat.

Meutya juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.

Ia mengimbau agar anak-anak berani melapor jika mengalami kekerasan, perundungan, atau ajakan mencurigakan saat menggunakan media sosial.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” ujar Meutya.

Dengan penerapan PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak negatif internet sekaligus terdorong untuk memanfaatkan ruang digital secara positif dan produktif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *