Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, MM Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Anak

Komentar
X
Bagikan

republiktv,- Seorang pemuda inisial MM harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kepolisian Resort Tapin Kalimantan Selatan, telah menetapkan pria berusia 22 tahun itu sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *