Layang-Layang Dandang Hulu Sungai Selatan

Komentar
X
Bagikan

republiktv,- Layang-Layang Dandang di Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Selain itu, Layangan berukuran besar tersebut juga telah menerima Surat Pencatatan dari Direktur Hak Cipta Desain Industri Kementerian Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *