Republiktv- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (4/9/2026) pagi.
Kunjungan tersebut disambut Bupati Banjar H Saidi Mansyur, didampingi Sekda Banjar H Yudi Andrea, Plt Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhany, Kepala DPMD Hafizh Anshari serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam kunjungan itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banjar yang dinilai menjadi salah satu daerah percontohan dalam pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Indonesia.
Ia mendorong Pemkab Banjar bersama DPRD setempat untuk mendukung perluasan program tersebut, salah satunya melalui pengalokasian dana hibah daerah guna membantu pendampingan operasional Ombudsman di desa-desa.
“Langkah reformasi ini penting untuk mengawal indeks birokrasi di Kalimantan Selatan agar tetap unggul melalui pendekatan objektivitas dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, mulai 2027 mendatang, indikator kinerja birokrasi di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, juga akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman RI berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Penilaian tersebut nantinya turut memengaruhi besaran alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Ombudsman hadir untuk memastikan transparansi dan mencegah maladministrasi. Jika administrasi pemerintahan dapat dikelola dengan baik serta akuntabel, maka celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan secara signifikan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona turut mengapresiasi komitmen sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Banjar, Balangan dan Kotabaru, yang secara bertahap menerapkan sistem pengawasan sekaligus perbaikan pelayanan publik di tingkat desa.
“Penguatan pelayanan publik hingga ke tingkat desa sangat maksimal dampaknya bagi masyarakat. Jika penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan tertib, celah terjadinya pelanggaran maupun masalah hukum dapat ditekan, sehingga aparatur desa tidak perlu merasa takut dalam bekerja,” sebutnya di sela kegiatan kunjungan kerja.
Rahmadi mengatakan, meski menghadapi keterbatasan anggaran internal, Ombudsman mengapresiasi langkah kolaboratif pemerintah daerah yang secara mandiri mendukung pendampingan program tersebut tanpa membebani anggaran pemerintah pusat.
“Harapan kami, Kabupaten Banjar bisa menjadi contoh bagi seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia. Ujung tombak pelayanan publik itu ada di desa. Jika administrasi desa beres, kepatuhan terhadap hukum otomatis meningkat,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan paling bawah, yakni desa.
Menurutnya, pembentukan Desa Anti Maladministrasi menjadi langkah penting karena pemerintahan desa merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kabupaten Banjar memiliki jumlah desa terbanyak di Kalimantan Selatan, yakni sekitar 277 desa. Oleh karena itu, penerapannya membutuhkan proses dan tahapan secara berkesinambungan. Setelah Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat di Kecamatan Karang Intan menjadi percontohan, kami menargetkan 20 desa lainnya untuk menyusul masuk dalam program pendampingan Desa Anti Maladministrasi,” jelasnya.
Saidi juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran desa maupun daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat mencegah munculnya prasangka maupun opini negatif di tengah masyarakat terkait alokasi anggaran belanja dan operasional pemerintahan.
Ia berharap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar tidak hanya tercermin dalam hasil penilaian administratif, tetapi juga dirasakan langsung masyarakat melalui kepastian waktu pelayanan, kejelasan biaya, serta tata kelola pemerintahan yang terpercaya atau good governance.

