Baliho Melanggar Perda Dibongkar Satpol PP

Komentar
X
Bagikan

republiktv,-Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar sebuah baliho di dekat traffic light Jalan Sutoyo yang dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

Sebelumnya, pemilik baliho telah diberikan surat peringatan untuk menurunkan sendiri, namun tidak digubris hingga batas waktu yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *