Baliho Melanggar Perda Dibongkar Satpol PP

republiktv,-Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar sebuah baliho di dekat traffic light Jalan Sutoyo yang dianggap melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame. Sebelumnya, pemilik baliho telah diberikan surat peringatan untuk menurunkan sendiri, namun tidak digubris hingga batas waktu yang ditentukan.

Penertiban Baliho Dari Tempat Terlarang

republiktv,- Penertiban baliho maupun spanduk di tempat terlarang, dilakukan di sejumlah wilayah kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Satpol PP Banjarmasin mengklaim, sebelum penertiban baliho maupun spanduk ini, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan peringatan.     #republiktv #republiktv.com