Nasional Video

Pemerintah Umumkan THR dan BHR Idulfitri 2026 Anggaran ASN Rp55 Triliun Swasta Diperkirakan Rp124 Triliun

republiktv,- Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari paket stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden dalam rangka menyambut hari besar keagamaan nasional.

“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

THR ASN Capai Rp55 Triliun

Untuk aparatur negara, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelasnya.

THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.

“THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan,” kata Airlangga.

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta orang. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tambahnya.

BHR untuk Pengemudi Ojek Daring

Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan penyaluran BHR pada 2026.

BHR akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.

Paket Stimulus Tambahan

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, program work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.

Nilai diskon transportasi menjelang Lebaran mencapai Rp911,16 miliar, bersumber dari APBN maupun non-APBN. Sementara bantuan pangan senilai Rp14,09 triliun akan disalurkan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat, berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

Pemerintah juga menetapkan kebijakan WFA pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Sumber: Kemensetneg

Video: Youtube Perekonomian RI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *