Republiktv-Barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (24/9/2026).
Barang bukti perkara periode Juli hingga September 2026 tersebut didominasi narkotika, di antaranya sabu-sabu dan ekstasi.


