banner large

Kasus Samin Tan Melebar! Direktur PT Cordelia Bara Utama Juni Eka Dikabarkan Diperiksa, Kejagung Didesak Transparan

Komentar
X
Bagikan

Setelah penetapan tersangka serta penahanan terhadap Samin Tan, muncul informasi baru terkait pemeriksaan pihak lain oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah Juni Eka Wardana yang menjabat sebagai Direktur di PT Cordelia Bara Utama.

Kabar tersebut diperoleh  dari sumber internal pada Jumat (17/4/2026). Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas pertambangan, distribusi, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang yang tengah diusut.

banner 300x250

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait kapan pemeriksaan dilakukan, materi yang didalami, maupun status hukum yang bersangkutan. Kondisi ini membuat publik menanti sejauh mana keseriusan aparat dalam menelusuri jaringan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, turut memberikan sorotan. Ia menilai bahwa kasus ini telah menjadi perhatian luas, sehingga transparansi dari Kejagung sangat diperlukan.

Menurut Husaini, keterbukaan mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa menjadi hal penting agar proses hukum tetap berada dalam pengawasan publik. Ia juga mengingatkan bahwa perkara dengan nilai ekonomi besar sangat rawan terjadi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Ia menambahkan, tidak masuk akal jika kasus ini hanya berhenti pada satu individu. Aktivitas pertambangan yang berlangsung lama hampir pasti melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan swasta maupun institusi negara.

Husaini juga mengungkapkan adanya informasi bahwa seorang pengusaha di Kalimantan Selatan turut diperiksa dalam perkara ini. Ia menilai rantai bisnis batu bara sangat kompleks, mencakup pengusaha, pengurusan dokumen ekspor, sektor transportasi, hingga instansi pemerintah yang berwenang dalam perizinan dan pengawasan.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum. Termasuk di dalamnya persoalan kawasan tambang dan penerbitan RKAB yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti dugaan pengiriman batu bara ke luar negeri yang tetap berjalan meskipun izin usaha telah dicabut. Menurutnya, aspek dokumen yang digunakan dalam pengiriman tersebut harus diungkap secara jelas.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan tambang milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025. Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 28 Maret 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.

Penyidik juga menduga bahwa kegiatan tersebut tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Namun hingga saat ini, identitas pihak-pihak yang diduga terlibat belum diungkap ke publik. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja yang berada di balik operasi tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di empat provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Akan tetapi, detail lokasi maupun barang bukti yang disita belum disampaikan secara terbuka.

Nama Samin Tan sendiri sebelumnya pernah terseret kasus hukum pada 2019 terkait dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK. Saat itu, ia diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk membantu penyelesaian persoalan kontrak tambang.

Ia sempat menjadi buronan pada 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada 2021. Namun dalam proses persidangan, ia dinyatakan bebas dan putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Dengan munculnya perkara baru ini, publik kini menunggu apakah proses hukum akan benar-benar mengungkap seluruh pihak yang terlibat atau kembali berhenti pada beberapa nama saja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *