Oknum Pimpinan Ponpes Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Komentar
X
Bagikan

republiktv,- Polisi menetapkan MR (42), Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap santrinya.

MR telah mengakui perbuatannya kepada petugas, dilakukan dari tahun 2019 dengan korban sekitar 20 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *