Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah
republiktv,- Pemerintah memutuskan kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun