KPU Banjarbaru Diperintah Laksanakan Pemilihan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) pengucapan putusan beberapa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) termasuk Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilkada Banjarbaru, Senin (24/2/2025). Amar Putusan mengadili: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian; 2.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan