Kain Gulungan Diduga Ilegal Senilai Rp 90 Miliar

Kain gulungan yang diduga ilegal, dengan nilai 90 miliar rupiah, diekspos kementerian perdagangan di jakarta utara. Produk hasil temuan satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, diduga melanggar permendag, nomor 8 tahun 2024 dan nomor 26 tahun 2021. Pengawasan tersebut, dilakukan