Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

republiktv,- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini menjadi pedoman