Eksekusi Terpidana Korupsi, Rp 405 Juta Dikembalikan ke Kas Negara
republiktv,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi di Dinas Sosial HST, WR. Total uang yang dieksekusi dan disetor ke kas negara dalam perkara ini sebesar Rp 405.709.700.