Karpet Ilegal Senilai Rp 10 Miliar Diamankan Satgas
republiktv,- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki senilai Rp10 miliar.
Karpet dan Permadani ini diamankan lantaran barang impor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Adapun karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.
Impor karpet dan permadani yang Satgas temukan ini melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Sumber : youtube Kementerian Perdagangan RI
#republiktv #republiktv.com