Tiga Mantan Pejabat BGN Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Komentar
X
Bagikan

Republiktv.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH yang merupakan mantan Kepala BGN, serta dua mantan Wakil Kepala BGN berinisial SS dan LP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga para tersangka melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.

Kejagung juga menduga terdapat pengaturan dalam sistem verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi program.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, penyidik menemukan indikasi korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil serta melakukan penggelembungan harga atau markup.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan perangkat tablet dan televisi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik masih menghitung secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan negara setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan Agung juga terus mendalami perkara tersebut dengan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

Sumber: infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *