Berita Utama Nasional Video

Komdigi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

republiktv,- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet.

“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital yang dapat berdampak pada anak-anak.

Ia menyebutkan ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kian marak terjadi.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan algoritma platform digital,” ujarnya.

Meski demikian, Meutya mengakui implementasi aturan tersebut membutuhkan proses penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami memahami kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun kami percaya langkah ini penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.

Pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Platform yang termasuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.

“Kita ingin memastikan teknologi hadir untuk memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara sehat di era digital,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan generasi muda.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *