republiktv,- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan standar baru bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan kewajiban memulai proses memasak pada pukul 04.00 WITA.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menekan risiko pertumbuhan bakteri dan memastikan keamanan makanan, menyusul evaluasi kasus keracunan di lapangan.










