Hukum dan Kriminal NARASI

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp110 Miliar, 60 Tersangka Diamankan Termasuk Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp110 Miliar, 60 Tersangka Diamankan Termasuk Jaringan Fredy Pratama

republiktv,- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp110 miliar dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di lobi utama Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (11/9/2025). Pemusnahan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 101,6 kilogram sabu, 11.973,5 butir ekstasi, dan 134,7 gram serbuk ekstasi. Seluruh barang haram tersebut dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air sabun, setelah sebelumnya dilakukan uji keaslian menggunakan alat deteksi TruNarc. Pengambilan sampel dilakukan secara acak oleh seorang tersangka dan perwakilan media, dengan hasil yang langsung ditunjukkan kepada awak pers.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa jika dihitung secara ekonomis, nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp110 miliar, dengan estimasi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir.

“Ini jus paling mahal,” ujar Gubernur Muhidin berseloroh saat menyaksikan proses pemusnahan.

Ungkap 45 Kasus, Tangkap 60 Tersangka

Kapolda mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 45 laporan pengungkapan kasus narkoba dalam periode Mei hingga Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 60 tersangka, satu di antaranya perempuan yang masih berusia remaja.

Lebih lanjut, Kapolda menyebut bahwa dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, seorang bandar besar narkoba yang hingga kini berstatus buron (DPO).

“Jaringan narkoba yang kita ungkap ini merupakan jaringan lintas provinsi. Ada yang berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta Aceh, Medan, Jakarta, Semarang, hingga Banjarmasin,” jelas Irjen Pol Yudha.

Menurutnya, sebagian besar tersangka bukan warga asli Kalimantan Selatan, melainkan berasal dari luar daerah seperti Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan.

Selamatkan Lebih dari 520 Ribu Jiwa

Dari pengungkapan kasus ini, Kapolda menyebut bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 520.322 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perkiraan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, dan satu butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.

“Jika seluruh orang tersebut direhabilitasi, biayanya bisa mencapai Rp2,6 triliun lebih, dengan estimasi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan,” tambah Kapolda.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Selatan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Irjen Pol Yudha.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memberikan apresiasi atas kinerja Polda Kalsel dalam mengungkap kasus-kasus besar peredaran narkotika. Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalsel.

“Hajar terus peredaran narkoba ini. Jangan sampai anak-anak muda kita jadi korban dan pemula dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *