Kabupeten Banjar NARASI

BKPSDM Banjar Tegaskan Prosedur Disiplin ASN Sudah Sesuai Aturan, Jabatan Dian Marliana Tetap Sah

BKPSDM Banjar Tegaskan Prosedur Disiplin ASN Sudah Sesuai Aturan, Jabatan Dian Marliana Tetap Sah

republiktv,-Menyikapi adanya keberatan dan penolakan dari sejumlah pegawai terhadap keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar merilis pernyataan resmi untuk memberikan kejelasan atas situasi tersebut.

Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, menegaskan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin kepada Dian Marliana telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Penanganan pelanggaran disiplin dilakukan secara prosedural, melalui pemeriksaan internal oleh Tim Pembina/Pemeriksa Kepegawaian dan telah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Erny dalam keterangan tertulisnya.

Erny menjelaskan, hukuman disiplin tingkat sedang yang dijatuhkan tidak serta-merta menghilangkan hak ASN untuk menduduki jabatan struktural. Hal ini merujuk pada Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa hukuman disiplin tingkat sedang tidak berimplikasi otomatis terhadap pencopotan jabatan.

“Dengan demikian, hingga ada keputusan resmi dari PPK yang mencabut atau memberhentikan, Saudari Dian Marliana tetap sah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial P3AP2KB,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini. Foto: Dok republiktv.com

Lebih lanjut, BKPSDM mengimbau seluruh ASN, khususnya di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB, agar tetap menjunjung tinggi etika profesi, menjaga keharmonisan dalam organisasi, dan menghormati seluruh mekanisme hukum dalam sistem kepegawaian.

“Tindakan indisipliner, termasuk penolakan terhadap perintah atasan yang sah, dapat berkonsekuensi pada sanksi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Erny.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan soliditas dalam birokrasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tidak terganggu oleh dinamika internal.

“Pembinaan kepegawaian harus dipahami secara objektif dan bijaksana agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *